Rapat Antara Dewan Pengawas, Pengurus dan Staf Dana Pensiun BPD Sulawesi Tengah

Pada 18 November 2024 Dana Pensiun BPD Sulawesi Tengah melaksanakan rapat rutin antara Dewan Pengawas, Pengurus, dan Staf Dana Pensiun untuk periode Triwulan IV. Rapat Dewan Pengawas dan Pengurus ini selain merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan juga pada kesempatan ini diperkenalkan Ibu Diana, ST selaku Anggota Dewan Pengawas mewakili peserta yang menggantikan Bapak (alm) M. Taufiq Akum dan Bapak Moh. Hasan Laminula, SH., MM selaku Direktur Kepesertaan menggantikan Ibu Sitti Maryam Dalle. Kepada Ibu Dewan Pengawas dan Bapak Pengurus yang baru menjabat kami ucapakan selama bergabung bersama kami Dana Pensiun BPD Sulawesi Tengah.

Loading

POJK Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 ayat (7), Pasal 148 ayat (3), Pasal 149 ayat (5), Pasal 150 ayat (7), Pasal 151 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), Pasal 153 ayat (6), Pasal 154 ayat (5), Pasal 155 ayat (5), Pasal 157 ayat (3), Pasal 160 ayat (5), Pasal 162 ayat (5), Pasal 163 ayat (3), Pasal 164 ayat (3), Pasal 166 ayat (4), Pasal 168 ayat (7), Pasal 169 ayat (6), Pasal 170 ayat (4), Pasal 190 ayat (9) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatuan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelengggaraan Usaha Dana Pensiun.

Loading