Dalam hal peserta telah menerima SK Pemberhentian maka Manfaat Pensiun dapat segera dicairkan dengan datang ke Kantor Dana Pensiun BPD Sulteng dengan membawa berkas persyaratan dibawah ini :
- Kartu Peserta Dana Pensiun;
- Foto copy E-KTP;
- Foto copy Buku Nikah / Akte Cerai;
- Surat Ahli Waris dan Akte Kematian (Apabila Peserta Meninggal Dunia);
- Foto copy Kartu Keluarga beserta Akte Kelahiran anak (ahli waris);
- Foto copy NPWP;
- Pas Foto 4×6 2 Lembar;
- Materai 10.000 2 Lembar;
- Foto copy Buku Rekening Gaji Bank Sulteng.