Kepada Yth.
- Peserta Aktif Dana Pensiun BPD Sulteng
- Penerima Manfaat Pensiun Bulanan Dana Pensiun BPD Sulteng
- Pensiun diTunda Dana Pensiun BPD Sulteng
Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BPD Sulawesi Tengah Nomor 54/SK/BPD-ST/2024 tanggal 28 Juni 2024 pasal 11 “Kewajiban Pengurus” ayat 9 yang menyatakan Pengurus Wajib menyampaikan kepada Peserta Laporan Keuangan dan Ringkisan Investasi Dana Pensiun tahun buku 2025.
Maka bersama ini kami lampirakan Laporan sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Dana Pensiun BPD Sulteng hasi Audit AP Drs. Harly Weku & Priscilla;
- Ringkasan Investasi dari Laporan Keuangan Dana Pensiun BPD Sulteng hasil Audit AP Drs. Harly Weku & Pricilla
Penyampaian Laporan Keuangan dan Ringkasan Investasi Dana Pensiun
![]()
