Iuran Peserta Dana Pensiun diatur dalam Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah nomor : 53/SK/BPD-ST/2020 tanggal 31 Juli 2020 pada pasal 24 sebagai berikut:
- Setiap Peserta wajib membayar iuran sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Dasar Pensiun;
- Iuran Pemberi Kerja besarannya akan diatur berdasarkan dengan Hasil Perhitungan Aktuaria terakhir, yang terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan;
- Iuran Peserta dimulai sejak Pegawai terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja, meniggal dunia atau pensiun;
- Pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya dan iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tgl 15 (lima belas) bulan berikutnya.