Pengkinian Data Peserta

Demi mencapai Visi Misi Dana Pensiun BPD Sulawesi Tengah (Dapen Bank Sulteng) dan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun No. 53/SK/BPD-ST/202 Pasal 27 tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Peserta maka setiap peserta Dana Pensiun di wajibkan untuk melakukan Pengkinian / Pemuktahiran Data minimal satu kali dalam satu tahun atau setiap ada perubahan susunan dalam keluarga peserta.

Peserta dapat melakukan Pengkinian / Pemuktahiran Data dengan mengisi formulir pada link bit.ly/pengkiniandataDAPENBS atau dapat mendownload formulir dibawah ini

Loading