Hak dan Kewajiban Peserta Dana Pensiun sesuai dengan PDP dari Dana Pensiun BPD Sulawesi Tengah Nomor : 53/SK/BPD-ST/2020 tanggal 31 Juli 2020
- Hak Peserta
– Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun ditunda;
– Peserta yang berhenti berkerja sebelum mencapai usia Pensiun Dipercepat dan memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak atas akumulasi Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya dan dibayarkan sekaligus; dan
– Peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus. - Kewjiban dan Tanggung Jawab Peserta
(1) Kewajiban Peserta
a. Membayar Iuran;
b. Menanda tangani kartu tanda peserta;
c. Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh pengurus;
d. Mendaftarkan Istri/Suami/Anak serta melaporkan terjadi
perubahan susunan keluarga;
e. Mentaati Peraturan Dana Pensiun.
(2) Tanggung Jawab Peserta
a. Bertanggung jawab atas kebenaran data atau keterangan yan
diberikan kepada Dapen dalam rangka administrasi
kepesertaan;
b. Bertanggung jawab atas hal-hal yang disepakati dalam
Peraturan Dana Pensiun