Hak dan Kewajiban Peserta

Hak dan Kewajiban Peserta Dana Pensiun sesuai dengan PDP dari Dana Pensiun BPD Sulawesi Tengah Nomor : 53/SK/BPD-ST/2020 tanggal 31 Juli 2020

  1. Hak Peserta

    – Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun ditunda;
    – Peserta yang berhenti berkerja sebelum mencapai usia Pensiun Dipercepat dan memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak atas akumulasi Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya dan dibayarkan sekaligus; dan
    – Peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus.

  2. Kewjiban dan Tanggung Jawab Peserta

    (1) Kewajiban Peserta
    a. Membayar Iuran;
    b. Menanda tangani kartu tanda peserta;
    c. Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh pengurus;
    d. Mendaftarkan Istri/Suami/Anak serta melaporkan terjadi
    perubahan susunan keluarga;
    e. Mentaati Peraturan Dana Pensiun.
    (2) Tanggung Jawab Peserta
    a. Bertanggung jawab atas kebenaran data atau keterangan yan
    diberikan kepada Dapen dalam rangka administrasi
    kepesertaan;
    b. Bertanggung jawab atas hal-hal yang disepakati dalam
    Peraturan Dana Pensiun

Loading