EDISI 96 Oktober – November
Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Manfaat Pasti
Pada Hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 Dewa Pengawas Dana Pensiun Bank Sulteng (Dewas Dapen) menyelanggarakan rapat dalam rangka mengevaluasi kinerja Pengurus Dapen bersama staf di akhir Semester Pertama Tahun 2021.
Pengurus Dapen dan Staf dalam rapat tersebut menyiapkan laporan seperti laporan investasi, dan posisi keuangan Dapen Bank Sulteng pada saat ini, juga dilaporkan adanya revisi laporan rencana bisnis pada Tahun 2021.
Rapat antara Aktuaris, Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun BPD Sulteng dalam rangka Perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank Sulteng Tahun 2021 pada tanggal 02 Februari 2021.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN
MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Berikut adalah Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Sulteng sebagai acuan atau dasar dalam melakukan investasi.
SEOJK tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan Serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun
Download SEOJK 9
Lampiran I
Lampiran II
PP ini mengatur pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Selain itu, juga dijelaskan tentang ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan dan jaminan atas hak peserta.
Download PP No. 76 Tahun 1992
Download Penjelasan