Yth. Penerima Manfaat Pensiun Bulanan dan Penerima Pensiun Tunda Menindaklanjuti Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah No. 53/SK/BPD-ST/2020 tanggal 31 2020 Pasal 11 Kewajiban Pengurus ayat 9 yang telah disahkan oleh Dewan Komisioner OJK No. KEP-33/NB.01/2021 tanggal 23 April 2021 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BPD…
![]()
