Bahwa, maksud dan tujuan pendirian Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, yakni untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan untuk memberikan kesinambungan penghasilan di hari tua bagi Peserta dan Pihak yang berhak.
Bahwa dalam upaya mencapai maksud dan tujuan pada alinea satu, telah ditetapkan visi Dana Pensiun, yaitu “menjadi Dana Pensiun yang sehat dan mampu menunjang kepentingan Pendiri dalam memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan hari tua bagi para peserta, profesional dengan layanan prima yang dapat memberikan asas kemanfaatan dan kemaslahatan bagi stakeholders” yang menjadi pedoman bagi Pengurus dalam mengelola Dana Pensiun.
Pokok-pokok pikiran/nilai-nilai inti (core values) visi tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu didukung ketersediaan dan kelengkapan sumber daya, diantaranya Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun yang baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Bahwa Sumber Daya Manusia yang berkualitas, merupakan asset penting yang harus dikelola dan dikembangkan secara terstruktur serta berkesinambungan, agar memiliki komitmen dan integritas maupun kapabilitas handal, yang pada gilirannya akan melahirkan sikap profesionalisme sebagai cerminan perilaku dengan kinerja yang unggul.
![]()
